A. Kuasa khusus dapat dengan surat/akta otentik, dan dapat dengan surat/akta dibawah tangan
B. Kuasa istimewa harus dengan/dan atau menurut undangundang, ada dua cirinya:
-
Secara limitatif dengan kalimat tegas dan jelas;
-
Harus dengan akta otentik (penafsiran ahli hukum, sekalipun tidak spesifik tidak disebut pengaturannya, seperti Pasal 157 HIR, Pasal 82 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama).
Sumber : Marjohan Syam dalam Makalah " Surat Kuasa Khusus ( Permasalahann Advokat dan Kuasa Hukum)"