Legalitas Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Istimewa

by Admin

Posted on April 22, 2021 06:50

A. Kuasa khusus dapat dengan surat/akta otentik, dan dapat dengan surat/akta dibawah tangan
 
B. Kuasa istimewa harus dengan/dan atau menurut undangundang, ada dua cirinya:
  1. Secara limitatif dengan kalimat tegas dan jelas;
  2. Harus dengan akta otentik (penafsiran ahli hukum, sekalipun tidak spesifik tidak disebut pengaturannya, seperti Pasal 157 HIR, Pasal 82 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama).
 

Sumber : Marjohan Syam dalam Makalah " Surat Kuasa Khusus ( Permasalahann Advokat dan Kuasa Hukum)"
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2933

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay