-
Secara limitatif dengan kalimat tegas dan jelas;
-
Harus dengan akta otentik (penafsiran ahli hukum, sekalipun tidak spesifik tidak disebut pengaturannya, seperti Pasal 157 HIR, Pasal 82 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama).
Posted on April 22, 2021 06:50
Total Views : 3781