- Pemeriksaan dan penyelesaian cerai gugat atas alasan suami berzina, dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku pada gugat cerai biasa, yaitu dilakukan pembuktian dengan saksi atau sumpah pemutus, atau atas dasar putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa suaminya melakukan tidak pidana zina.
- Pemeriksaan dan penyelesaian cerai talak atas alasan isteri berzina, dilakukan berdasarkan hukum acara sebagaimana pada huruf (a) atau denga cara li'an (Ex Pasal 87 dan 88 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009).
- Syarat formil sumpah li'an :
- Tuduhan isteri berbuat zina tercantum atau dibuat secara kronologis dalam surat gugatan atau permohonan.
- Isteri menyanggah tuduhan suami bahwa dirinya telah berbuat zina dengan laki-laki lain.
- Sumpah li'an dilaksanakan atas perintah Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
- Syarat materiil sumpah li'an
- Suami tidak dapat melengkapi bukti-bukti atas tuduhan zina terhadap isterinya.
- Sumpah suami diucapkan dalam sidang Majelis Hakim (Pengadilan) yang dihadiri oleh isteri Pemohon.
- Sumpah suami dibalas pula dengan sumpah isteri yang disampaikan dalam sidang Pengadilan pula.
- Sumpah mula'anah (saling melaknat) menurut teks sumpah yang sudah ditentukan.
- Tata cara sumpah li'an diatur dalam Pasal 127 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut :
- Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti dengan sumpah kelima dengan kata-kata "laknat Allah atas dirinya bila tuduhan atau pengingkaran tersebut dusta".
- Isteri menolak tuduhan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata "tuduhan atau pengingkaran tersebut tidak benar", diikuti sumpah kelima dengan kata-kata "murka Allah atas dirinya bila tuduhan atau pengingkaran tersebut benar".
- Tata cara angka (1) dan (2) tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Li'an hanya sah jika dilaksanakan di muka persidangan Pengadilan Agama / mahkamah Syari'iyah yang akibat hukumnya mengakibatkan putusnya perkawinan antara suami isteri untuk selama-lamanya. Hakim harus menjatuhkan putusan sela.
- Proses pemeriksaan cerai talak dengan li'an adalah :
- Setelah Pemohon dan Termohon melakukan jawab menjawab, dilanjutkan dengan pembuktian.
- Bila tidak diketemukan alat bukti yang diatur dalam Pasal 164 HIR/ Pasal 284 RBg selain bukti sumpah, Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah menanyakan kepada suami, apakah akan melakukan sumpah li'an.
- Apabila suami menghendaki untuk mengucapkan sumpah li'an, maka Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah memerintahkan suami mengucapkan sumpah li'an sebanyak empat kali yang berbunyi: "Demi Allah saya bersumpah bahwa isteri saya telah berbuat zina", dan setelah itu dilanjutkan dengan ucapan : "Saya siap menerima laknat Allah bila saya berdusta".
- Setelah suami disumpah. Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iayah menanyakan kepada isteri apakah ia bersedia mengangkat sumpah nukul (sumpah balik).
- Bila isteri bersedia mengangkat sumpah nukul (sumpah balik). Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah memerintahkan isteri untuk mengucapkan sumpah sebanyak empat kali yang berbunyi: "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak berbuat zina", dan setelah itu dilanjutkan dengan ucapan "Saya siap menerima murka Allah apabila saya berdusta".
- Amar putusan cerai gugat dengan alasan zina berbunyi :
"Menjatuhkan talak ba'in kubra Tergugat (nama... bin .....) terhadap Penggugat (nama..... binti .....)".
- Amar putusan cerai talak dengan alasan li'an berbunyi: "Menjatuhkan talak ba'in kubra Pemohon (nama..... bin...... ) terhadap Termohon (nama..... binti.....)".
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008