Macam-Macam Sistem Pengupahan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 28, 2022 07:20

Terdapat beberapa pendekatan yang biasa digunakan oleh pengusaha dalam menentukan sistem upah bagi para pekerjanya, diantaranya sebagai berikut :

a. Sistem Upah Menurut Waktu

Sistem ini mendasarkan pembayaran upahnya menurut waktu kerja seorang pekerja. Satuan waktunya dapat ditentukan per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Contohnya perusahaan X menetapkan pembayaran upahnya per hari sebesar Rp. 50.000, maka jika seorang pekerja bekerja selama 10 hari, upah yang akan dia terima sebesar 10 hari x Rp. 50.000 = Rp.500.000. Kebaikan sistem upah menurut waktu adalah sebagai berikut :

  • Pekerja tidak perlu bekerja terburu-buru.
  • Pekerja tahu dengan pasti jumlah upah yang akan diterima.

Keburukan sistem upah menurut waktu adalah Pekerja biasanya kurang giat dan kurang teliti, karena besarnya upah tidak didasarkan atas prestasi kerja.

 

b. Sistem Upah Borongan

Sistem ini mendasarkan pemberian upah berdasarkan balas jasa atas suatu pekerjaan yang dipaketkan atau diborongkan. Contohnya, upah untuk membangun tower sebuat operator seluler, pembuatannya diborongkan kepada perusahaan yang bergerak dibidangnya.

Kebaikan sistem upah borongan adalah sebagai berikut :

  • Pekerja mengetahui dengan pasti jumlah upah yang akan diterima.
  • Bagi majikan, tidak perlu berhubungan langsung dengan pekerja dan mengetahui dengan pasti berapa jumlah upah yang harus dibayarkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. 

Keburukan sistem upah borongan adalah sebagai berikut :

  • Jika terjadi salah perhitungan, pekerjaan tidak dapat diselesaikan dan terhenti di tengah jalan.

 

c. Sistem Co-Partnership

Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya berupa saham atau obligasi perusahaan. Dengan saham atau obligasi tersebut, para pekerja merasa memiliki sendiri perusahaan tersebut. Dalam sistem ini, pengusaha dan pekerja merupakan partner atau mitra usaha. 

Kebaikan sistem Co-Partnership adalah sebagai berikut :

  • Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan besar, maka pekerja menerima upah yang besar pula.

Keburukan sistem Co-Partnership adalah sebagai berikut :

  • Pada saat perusahaan mendapatkan kerugian, maka masing-masing uang yang ditanamkan dalam saham tidak memberikan keuntungan. 

 

d. Sistem Upah Bagi Hasil

Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya dengan sistem bagi hasil. Biasanya digunakan dalam penggarapan lahan pertanian dimana pemilik lahan dan penggarap lahan membagi hasil pertaniannya dengan presentase tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama.

 

e. Sistem Upah Menurut Prestasi 

Sistem ini menentukan upah berdasarkan prestasi kerja yang diperoleh oleh para pekerja. Dengan demikian, besarnya upah yang diperoleh oleh seorang pekerja bergantung kepada banyak sedikitnya hasil yang dicapai dalam waktu tertentu oleh pekerja tersebut.

 

f. Sistem Upah Skala

Sistem ini menentukan besaran upah berdasarkan tingkat kemajuan dan kemunduran hasil penjualan. Jika hasil penjualan meningkat, maka upah bertambah, dan sebaliknya. Kebaikan dari sistem ini adalah sebagai berikut :

  • Pekerja giat bekerja dan produktivitasnya tinggi.

Keburukan sistem ini adalah sebagai berikut :

  • Kualitas kerja kadang kurang diperhatikan sebagai akibat pekerja bekerja terlampau keras. Jumlah upah tidak tetap.

 

g. Sistem Upah Premi 

 Sistem ini merupakan kombinasi sistem upah prestasi yang ditambah dengan sejumlah premi tertentu. Contonya, jika Elya sebagai pekerja menyelesaikan 200 potong pakaian dalam 1 jam, maka dibayar Rp 5000,00 dan jika terdapat kelebihan dari 200 potong, maka diberikan premi. Misalnya prestasi kerjanya 210 potong per jam, maka Elya akan mendapatkan Rp 5000,00 ditambah (10/200x Rp 5000,00) = Rp5250,00 dan seterusnya.

 

h. Sistem Bonus

Sistem ini memberikan upah tambahan kepada pekerja dari sebagian keuntungan perusahaan pada akhir tahun buku. Jadi selain upah tetap bulanan, pekerja mendapatkan upah tambahan sebagai bonus atas partisipasinya dalam membangun perusahaan sehingga mendapatkan keuntungan.

Kebaikan sistem ini adalah sebagai berikut :

  • Pekerja ikut bertanggung jawab bahkan berkepentingan atas kemajuan perusahaan.

Keburukan sistem ini adalah sebagai berikut :

  • Tidak semua pekerja mampu menunjukkan hasil yang dicapai atas kemajuan perusahaan.

 

i. Sistem Upah Indeks Biaya Hidup

Sistem ini mengaitkan pemberian upah dengan turun naiknya biaya hidup. Jika biaya hidup meningkat, maka upah pekerja dinaikan, dan sebaliknya. Dalam sistem ini, upah dapat dibayarkan dalam bentuk barang, seperti sembako.

 

j. Upah Lembur

Upah lembur adalah upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan/ketenagakerjaan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja, atau jumlah akumulasi kerjanya 40 jam seminggu6 . Upah lembur juga diberikan ketika buruh bekerja pada waktu istirahat mingguan dan hari-hari besar yang ditetapkan pemerintah, peraturan membatasi waktu lembur selama 3 jam per hari atau 14 jam seminggu. Upah lembur untuk kerja lembur yang dilakukan pada hari biasa (lembur tidak dilakukan pada saat istirahat mingguan atau libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah) adalah :

  1. Untuk 1 jam pertama besaran upah lembur adalah 1,5 kali dari upah lebur per jam.
  2. Upah untuk setiap jam lembur berikutnya besaran upah lembur adalah 2 kali dari upah lembur per jam

 

k. Upah minimum

Upah minimum pada dasarnya dimaksudkan untuk menjaga agar pekerja yang paling marginal di pasar tenaga kerja dapat tetap menerima upah yang wajar dan layak. Dengan konsep ini, upah minimum merupakan jaring pengaman (safety net) di pasar tenaga kerja dan pengupahan.

 


Referensi

  • Basani Situmorang. 2010. "Laporan Pengkajian Hukum Tentang Menghimpun Dan Mengetahui Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaan". Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan HAM, 2010
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3602

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay