Upaya Hukum

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 23, 2022 15:07

  1. Upaya Hukum terdiri dari :
    1. Upaya hukum biasa, berupa banding dan kasasi.
    2. Upaya hukum luar biasa, berupa peninjauan kembali.
  2. Putusan Pengadilan TUN dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat kepada Pengadilan Tinggi TUN. Putusan pengadilan yang bukan putusan akhir, hanya dapat dimohonkan pemeriksaan banding bersama-sama dengan putusan akhir.
  3. Putusan Pengadilan Tinggi TUN dapat dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, demikian pula terhadap putusan Pengadilan Tinggi TUN sebagai pengadilan tingkat pertama.
  4. Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1859

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay