Upaya Hukum

  1. Upaya Hukum terdiri dari :
    1. Upaya hukum biasa, berupa banding dan kasasi.
    2. Upaya hukum luar biasa, berupa peninjauan kembali.
  2. Putusan Pengadilan TUN dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat kepada Pengadilan Tinggi TUN. Putusan pengadilan yang bukan putusan akhir, hanya dapat dimohonkan pemeriksaan banding bersama-sama dengan putusan akhir.
  3. Putusan Pengadilan Tinggi TUN dapat dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, demikian pula terhadap putusan Pengadilan Tinggi TUN sebagai pengadilan tingkat pertama.
  4. Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.