Paradikma Baru Amar Penetapan Pengadilan Agama Tentang Perwalian Anak

by

Posted on February 17, 2023 13:32

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai pedoman perkawinan di Indonesia dan Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2019 tentang Sayarat dan Tata cara penunjukan Wali, serta Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam telah mengatur secara lengkap tentang perwalian. Dan ketiga aturan tersebut semua masih sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Dahulu penetapan perwalian anak diajukan hanya semata mata kaitannya dengan perwalian anak semata, tetapi sering dengan perkembangan hukum, perwalian diajukan oleh wali tidak semata untuk perwalian, tetapi juga untuk mengambil uang di bank dan menjual barang yang segaian dari harta itu menjadi milik anak yang ada dalam perwalian. Amar penetapan pengadilan agama dari dulu hingga sekarang isi amar penetapannya   hanya menetapkan perwalian semata, tidak disertai penetapan jumlah harta anak dan kewajiban wali, karena telah berkembangnya hukum maka telah terjadi adanya pergeseran paradikma dalam penetapan perwalian anak.  

Oleh karena telah terjadi pergeseran paradigma, maka perlu adanya paradikma baru   terkait dengan penetapan Pengadilan agama yang berbasis pada Perlindungan hak materiil anak. Paradikma baru tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak asasi anak untuk mendapatkan harta bila ia telah dewasa, rumusan paradikma baru isi amar penetapan perwalian setidaknya memuat tiga hal sebagai berikut:

Pertama, Paradikma baru yang mewajibkan kepada para hakim untuk mencantumkan harta anak kedalam amar penetapan perwalian dengan rumusan “dalam hal anak mendapatkan bagian dari uang diambil di Bank atau dari harta yang akan dijual oleh Wali”.

Paradikma pertama ini dimaksudkan anak dapat mengetahui jumlah uang atau harta yang akan didapatkan dan memberikan perlindungan kepada hak anak untuk mendapatkan uang atau harta diperoleh setelah dewasa.

Kedua, Paradikma baru yang mengatur tentang kewajiban wali untuk mencatat harta anak yang berada dibawah perwaliannya, dengan rumusan “Apabila pemohon telah ditetapkan sebagai wali dan terdapat hak atas uang atau harta milik anak yang berada dibawah perwaliannya, maka wali wajib mencatat uang atau harta yang menjadi milik anak yang dibawah perwaliannya, termasuk juga pencatatan tentang perubahan harta tersebut.

Paradikma ke dua ini bagi anak dimaksudkan untuk melindungi harta anak dari tindakan wali tidak dapat dipertanggungjawabkan dan untuk mendapatkan kepastian hukum tentang jumlah harta anak yang akan didapat setelah anak tersebut dewasa. Bagi Wali memudakan pelaporan bagi wali pada saat anak yang dibawah perwaliannya telah dewasa.

Ketiga, Paradikma baru yang mengatur tentang kewajiban wali untuk melaporkan perkembangan harata anak yang berada dibawah perwaliannya setiap setahun sekali, dengan rumusan “wali wajib melaporkan uang atau harta milik anak yang dibawah perwaliannya setiap tahun kepada dinas sosial”

Paradikma ke tiga dimaksudkan untuk memeberikan pengawasan kepada wali agar lebih berhati hati dalam melaksanakan tugas perwalian di bidang hak materiil anak, termasuk didalamnya pengawasan terhadap perubahan harta anak yang ada dalam perwaliannya.


Disalin dari tulisan Dr. H. Edi Marsis, SH. MH dari artikel yang berjudul: Paradikma Baru Penetapan Perwalian Anak pada Pengadilan Agama Berbasis pada Perlindungan Hak anak (https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/paradikma-baru-penetapan-perwalian-anak-pada-pengadilan-agama-berbasis-pada-perlindundungan-hak-anak

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 599

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay