Pembagian Harta Perkawinan setelah Perceraian

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 22, 2022 11:07

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 392 K/SIP/1969

Tanggal 30 Agustus 1969

Perceraian. Pembagian Harta Perkawinan setelah Perceraian
  1. Pembagian harta guna kaya antara bekas suami istri masing-masing 50%.
  2. Pemeliharaan anak-anaknya yang belum dewasa diserahkan kepada si ibu.
  3. Biaya penghidupan, pendidikan, dan pemeliharaan anak-anak tersebut juga dibebankan kepada ayah dan ibu, masing-masing 50%.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 984

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay