Pembagian Harta Perkawinan setelah Perceraian

Nomor dan Tanggal Register

No. 392 K/SIP/1969 Tanggal 30 Agustus 1969

 

Pokok Masalah

Perceraian. Pembagian Harta Perkawinan setelah Perceraian

 

Kaidah Hukum

  1. Pembagian harta guna kaya antara bekas suami istri masing-masing 50%.
  2. Pemeliharaan anak-anaknya yang belum dewasa diserahkan kepada si ibu.
  3. Biaya penghidupan, pendidikan, dan pemeliharaan anak-anak tersebut juga dibebankan kepada ayah dan ibu, masing-masing 50%.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.