1 | Pembantaran (Stuitting) waktu penahanan terdakwa yang dirawat inap di rumah sakit didasarkan pada surat keterangan Dokter rumah tahanan negara. |
2 | Pembantaran dilakukan dengan menggunakan penetapan Majelis Hakim, dan terhitung pada saat terdakwa dirawat inap di rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit dan berakhir setelah terdakwa berada kembali dalam rumah tahanan Negara. |
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007