Pembantaran (Stuitting)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 11, 2022 06:10

 

1 Pembantaran (Stuitting) waktu penahanan terdakwa yang dirawat inap di rumah sakit didasarkan pada surat keterangan Dokter rumah tahanan negara.
2 Pembantaran dilakukan dengan menggunakan penetapan Majelis Hakim, dan terhitung pada saat terdakwa dirawat inap di rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit dan berakhir setelah terdakwa berada kembali dalam rumah tahanan Negara.

 


Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1544

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay