Menurut Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
Pemberhentian jaksa dari jabatannya dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1. Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
- telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
- meninggal dunia; atau
- tidak cakap dalam menjalankan tugas.
2. Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;
- secara terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya;
- melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
- melanggar larangan pekerjaan seperti :
- menjadi pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta;
- advokat
- melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam kode etik Jaksa
Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan setelah Jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa
Referensi
- UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia