Talak Khuluk

  1. Talak khuluk merupakan gugatan isteri untuk bercerai dari suaminya dengan tebusan. Proses penyelesaian gugatan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur cerai gugat dan harus diputus oleh hakim.
  2. Amar putusan talak khuluk berbunyi :
    "Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (nama..... bin..... ). terhadap Penggugat (nama binti) dengan iwadh berupa uang sejumlah Rp ...... (...... tulis dengan huruf)".
    Keterangan :
    Iwadh tersebut dapat pula berupa uang, rumah atau benda lainnya secara bersama.
  3. Terhadap putusan talak khuluk dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi.
  4. Ketentuan khuluk sebagaimana tersebut dalam Pasal 148 KHI harus dikesampingkan pelaksanaannya. Gugatan khuluk tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan huruf a), b) dan c) di atas.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.