Pemeriksaan Dengan Acara Cepat

  1. Acara cepat dimohonkan kepada Ketua Pengadilan TUN oleh Penggugat dengan alasan terdapat kepentingan Penggugat yang cukup mendesak.
  2. Ketua Pengadilan TUN dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan mengeluarkan penetapan yang berisi mengabulkan atau menolak permohonan. Terhadap penetapan tersebut tidak dapat digunakan upaya hukum.
  3. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim tunggal. Ketua Pengadilan TUN dapat menunjuk Hakim tunggal yang memeriksa perkaranya.
  4. Ketua Pengadilan TUN/Hakim tunggal yang ditunjuk memeriksa perkaranya, dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkan penetapan, menentukan hari, tempat dan waktu sidang tanpa melalui pemeriksaan persiapan.
  5. Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing tidak melebihi 14 hari.
  6. Apabila karena sifat perkaranya yang sangat komplek. sehingga batas waktu pemeriksaan dengan acara cepat menurut ketentuan undang-undang dilampaui, maka pemeriksaan dilakukan dengan acara biasa dengan cara Hakim tunggal tersebut menyerahkan kembali kepada Ketua Pengadilan untuk ditetapkan Majelis Hakim yang memeriksa perkaranya.
  7. Dalam hal tertentu, acara cepat dimungkinkan diajukan oleh Tergugat, dengan alasan ada kepentingan Tergugat yang cukup mendesak.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.