1 | Perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, diterima oleh Panitera Muda Pidana dan harus dicatat dalam buku register perkara seterusnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/Majelis yang menyidangkan perkara tersebut. | ||||||
2 | Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak. | ||||||
3 | Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim. | ||||||
4 | Dalam hal permohonan penangguhan/pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota. | ||||||
5 | Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil. | ||||||
6 | Syarat formili nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan dari si terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama. | ||||||
7 | Syarat-syarat materiil :
|
||||||
8 | Dalam hal Ketua Pengadilan berpendapat bahwa perkara tersebut adalah wewenang Pengadilan lain maka berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan penetapan agar diajukan ke Pengadilan Negeri lain yang berwenang mengadili perkara tersebut (pasal 148 KUHAP). Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi (pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP). |
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007