Istilah Hukum Islam terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Arab yakni kata Hukum dan kata Islam. Kata Hukum berarti ketentuan dan ketetapan.
Sedangkan kata Islam terdapat dalam al-Qur‟an, yakni kata benda yang berasal dari kata kerja “Salima” selanjutnya menjadi Islam yang berarti kedamaian, kesejahteraan, keselamatan dan penyerahan diri kepatuhan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Hukum Islam secara etimologis adalah segala macam ketentuan atau ketetapan mengenai satu hal dimana ketentuan itu telah di atur dan di tetapkan oleh agama Islam. Al-Qur‟an sebagai sumber hukum Islam. Dari segi istilah, hukum Islam menurut ajaran Islam seperti yang dikemukakan oleh Abdurrauf, hukum adalah peraturan-peraturan yang terdiri dari ketentuan-ketentuan, perintah dan larangan, yang menimbulkan kewajiban dan atau hak.