Penerima wasiat belum menjadi pemilik barang selama pemberi wasiat masih hidup

Posted on October 31, 2024 05:53

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

1005 K/SIP/1917

16-7-1980
Hibah Wasiat Dalam hal hibah wasiat, selama pemberi wasiat masih hidup, penerima wasiat belum menjadi pemilik barang yang bersangkutan, sehingga belum berhak menjualnya.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 964

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay