Masalah Nebis In Idem

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 12, 2022 18:22

NE BIS IN IDEM.

Pengadilan Negeri Tanjung Karang :

40. Sehubungan dengan pertanyaan ne bis in idem-Pasal 76 (2) KUHP, pasal mana mengaturnya dalam hukum perdata?.

40. Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).

Pengadilan Negeri Kalianda :

41. Kami telah menerima putusan Mahkamah Agung dan telah kami laksanakan. Pihak yang dirugikan akan mengajukan herziening.

Pertanyaan :

Lembaga ne bis in idem dalam hal-hal :

  1. prinsipal.
  2. obyek.
  3. petitum.

Apakah jika a + b + c sama hanya ditambah ganti rugi dapat di benarkan atau sama dengan ne bis in idem?.

41. Gugatan mengenai ganti rugi yang dimaksud bukan bersifat ne bis in idem, karena yang dituntut ialah ganti kerugian yang belum ada putusannya, sedang yang lainnya tersebut adalah termasuk ne bis in idem.

Mengenai PK lihat PERMA No. 1 Tahun 1982, yang merupakan wewenang Mahkamah Agung untuk meneliti apakah ada sifat ne bis in idem atau tidak.

 


Referensi

  • Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1623

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay