Perubahan Gugatan

  1. Perubahan gugatan tersebut dapat dilakukan apabila tidak bertentangan dengan asas-asas hukum acara perdata, tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil. (Pasal 127 Rv).
  2. Perubahan gugatan dilakukan atas inisiatif penggugat di dalam persidangan sebelum tergugat memberikan jawaban.
  3. Perubahan gugatan yang dilakukan sesudah ada jawaban Tergugat, harus dengan persetujuan Tergugat.

Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.