- Perubahan gugatan tersebut dapat dilakukan apabila tidak bertentangan dengan asas-asas hukum acara perdata, tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil. (Pasal 127 Rv).
- Perubahan gugatan dilakukan atas inisiatif penggugat di dalam persidangan sebelum tergugat memberikan jawaban.
- Perubahan gugatan yang dilakukan sesudah ada jawaban Tergugat, harus dengan persetujuan Tergugat.
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013