Proses Terjadinya Hukum Adat

Posted on May 23, 2020 14:56

Proses ini ditinjau dari dua sudut :
 
I.  Sudut Sosiologis
 
Penekanan terjadinya saksi yang semakin kuat menjadikan Cara (usage) secara bertahap dikeraskan oleh masyarakat menjadi adat istiadat yang kemudian berproses pula menjadi Hukum adat.
  • Tahap I     Usage/cara    : suatu bentuk perbuatan yang tidak kuat sanksinya yaitu hanya berupa cemoohon orang (sanksinya LEMAH)
  • Tahap II   Folkways        : Kebiasaan/perbuatan yang diulang-ulang (sanksinya AGAK KUAT)
  • Tahap III  Mores            : Tata kelakuan/kebiasaan yang telah diterima sebagai norma/kaedah pengatur (sanksinya KUAT)
  • Tahap IV Customs         : Adat istiadat/kebiasaan yang terintegrasikan dengan kuat didalam masyarakat, penyimpangan terhadap hal ini mendapatkan sanksi yang KUAT SEKALI.
Namun demikian tidaklah semua adat istiadat adalah Hukum Adat.
ad. 1. Bila dilanggar mempunyai akibat hukum/sanksi
      2. Tidak ada sanksi yang dapat dipaksakan (Folkways-Mores)
 
Notes:
  • Pada setiap masyarakat adat dalam adat istiadatnya perbedaan antara kaedah hukum, kaedah kesopanan dan kaedah kesusilaan TIDAK JELAS karena semuanya memang harus dipatuhi.
  • Sedangkan menurut ilmu hukum Barat (PIH) kaedah hukum dapat dikenakan sanksi yang dapat dipaksakan, sedangkan kaerdah kesopanan tidak mendapat sanksi yang bisa dipaksakan dan terpisah pula dengan kaedah kesusilaan.
 
II. Sudut Yuridis
 
Dijelaskan dimana adat-istiadat/Customs menjadi hukum adat :
 
Ter Haar Bzn
Sebelum ditetapkan oleh kepala adat, maka adat istiadat tersebut tidak/belum mempunyai sanksi, jadi ia bukan merupakan hukum adat.
 
Baslissingenler Van Volenhoven
Apabila adat itu telah diikuti dan patut serta mengikat penduduk dan perasaan umum harus diturut terhadap pelanggarannya dapat dipaksakan dengan dengan sanksi, maka adat istiadat itu telah menjadi hukum adat.
 
 
Hazairinisme
Beliau mengatakan bahwa hukum (adat) adalah keseluruhan dari kaedah kesusilaan. Hubungan antara hukum dan kesusilaan demikian eratnya, bahkan menyatu. Sehingga tidak dapat ditarik batas pemisah yang jelas antara Kesusilaan dan Hukum à Hukum = Kesusilaan Hukum dikatakan sempurna jika selaras dengan kesusilaan. Kesusilaan dapat menjadi hukum dan hukum pastilah kesusilaan.
 
 
Namun demikian penilaian terhadap tindakan tadi hanya dari sudut manusia saja, sedangkan ukuran dalam Islam adalah langsung penilaian dari YANG MAHA KUASA. Dan kelima-limanya merupakan hukum, bukan hanya WAJIB dan HARAMnya saja yang disebut hukum. 
 
 
 
 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 5329

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay