Putusan Preparatoir

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 06, 2021 06:43

Putusan preparatoir merupakan salah satu spesifikasi yang terkandung dalam putusan sela, yang dijatuhkan oleh hakim guna mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara. Sifat dasar dari putusan ini adalah tidak mempengaruhi pokok perkara itu sendiri. Misalnya putusan yang menetapkan bahwa gugatan balik (gugatan dalam reconventie) tidak akan diputus bersama- sama dengan gugatan dalam conventie, atau sebelum hakim memulai pemeriksaan, lebih dahulu menjatuhkan putusan tentang tahap-tahap proses atau jadwal persidangan. Umpamanya pembatasan tahap jawab-menjawab atau replique-duplique dan tahap pembuktian. Akan tetapi, dalam praktik hal ini jarang terjadi. Proses pemeriksaan berjalan dan berlangsung sesuai dengan kebijakan hakim, yaitu dengan memperhitungkan tenggang pemunduran persidangan oleh hakim tanpa lebih dahulu ditentukan tahap-tahapnya.

Sebagaimana yang dikemukakan oleh Yahya Harahap, bahwa sebenarnya sesuai dengan tuntutan peradilan modern, sangat beralasan untuk mengedepankan putusan preparatoir sebelum dilakukannya pemeriksaan perkara. Seperti di beberapa negara, misalnya di Inggris, telah dimunculkan konsep timetable program. Sebelum proses persidangan dimulai, hakim lebih dahulu menetapkan timetable persidangan secara pasti, sehingga jalannya pemeriksaan telah terprogram dengan pasti pada setiap tahap pemeriksaan. Tidak seperti yang berlaku saat ini. Jadwal pemeriksaan tidak pasti. Tergantung pada selera hakim. Terkadang meskipun hakim sendiri yang menetapkan pemunduran sidang, tanpa alasan yang masuk akal, pemeriksaan tidak dilangsungkan dan dimundurkan lagi pada hari yang lain


Sumber :

  • Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, cet. V, (Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti, 1992), hal. 165
  • http://lib.ui.ac.id/
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2871

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay