Ruang Lingkup Arbitrase

Ruang lingkup penyelesaian sengketa melalui Arbitrase adalah :
 
Pasal 5 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 yaitu :
 
sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
 
Penjelasannya tidak memberikan apa yang termasuk dalam bidang perdagangan. Jika dihubungkan dengan penjelasan Pasal 66, termasuk dalam ruang lingkup perdagangan adalah kegiatan-kegiatan antara lain bidang :
  1. Perniagaan
  2. Perbankan
  3. Keuangan
  4. Penanaman Modal
  5. Industri dan;
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
 
Selanjutnya Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa :Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
Dengan menggunakan penafsiran argumentum a contrario, maka kompetensi arbitrase adalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dapat diadakan perdamaian.
 
 
 
 
 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.