Ruang Lingkup Arbitrase

by Estomihi FP Simatupang

Posted on February 14, 2021 12:32

Ruang lingkup penyelesaian sengketa melalui Arbitrase adalah :
 
Pasal 5 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 yaitu :
 
sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
 
Penjelasannya tidak memberikan apa yang termasuk dalam bidang perdagangan. Jika dihubungkan dengan penjelasan Pasal 66, termasuk dalam ruang lingkup perdagangan adalah kegiatan-kegiatan antara lain bidang :
  1. Perniagaan
  2. Perbankan
  3. Keuangan
  4. Penanaman Modal
  5. Industri dan;
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
 
Selanjutnya Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa :Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
Dengan menggunakan penafsiran argumentum a contrario, maka kompetensi arbitrase adalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dapat diadakan perdamaian.
 
 
 
 
 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 6476

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay