Fungsi Penegakan Hukum
Usaha untuk menciptakan tata tertib keamanan dan ketenteraman dalam masyarakat, baik merupakan usaha penegakan maupun pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum.
- Tujuan Mencari dan Mendapatkan Kebenaran Materiil Yaitu kebenaran yang selengkap- lengkapnya dari suatu perkara pidana, dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan mencari siapa pelakunya yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
- Melaksanakan Putusan Pengadilan Setelah upaya hukum dilakukan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka jaksa melaksanakan putusan pengadilan
- Tujuan Melindungi Hak Asasi Manusia
Di samping bertujuan menegakkan ketertiban hukum dalam masyarakat, hukum acara pidana juga bertujuan melindungi hak asasi tiap individu baik yang menjadi korban, maupun si pelanggar hukum.
Tujuan hukum acara pidana seperti dikemukakan dalam Pedoman Pelaksana KUHAP seperti dikutip di atas dapat dirumuskan menjadi tiga fungsi menurut van Bemmelen yaitu :
- Mencari dan menemukan kebenaran.
- Pemberian keputusan oleh hakim.
- Melaksanakan keputusan.
Apabila kita simak definisi hukum acara pidana sebagai diuraikan sebelumnya, maka kita dapat mengambil suatu kesimpulan, bahwa tujuan/fungsi hukum acara pidana adalah untuk menegakkan atau mengkongkritkan hukum pidana materiil. Seperti contoh dikemukakan sebelumnya, bagaimana seorang yang melakukan pencurian atau pembunuhan dapat dijatuhkan pidana yaitu dengan melalui proses penyidikan, penuntutan, putusan pengadilan dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Dengan demikian hukum pidana dan hukum acara pidana merupakan dua hal yang saling berkaitan dan melengkapi dalam penanganan suatu perkara pidana sehingga kepastian dan keadilan hukum dapat dicapai.
Sumber : Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI