Alasan berakhirnya perjanjian kerja adalah :
- Pekerja meninggal dunia;
- Berakhir karena jangka waktu dalam perjanjian;
- Adanya putusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
- Adanya keadaan atau kejadian yang dicantumkan dalam perjanjian kerja;
- Pemutusan hubungan kerja
Istilah dan pengertian pemutusan hubungan kerja
- Determination, putusan hubungan kerja karena selesai atau berakhirnya kontrak kerja
- Dissmisal, putusan hubungan kerja karena tindakan indisipliner
- Redudancy, pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan perkembangan tekhnologi
- Retrechtment, pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan masalah ekonomi
Menurut F.X. Djumialdji, pemutusan hubungan kerja adalah suatu langkah pengakhiran hubungan kerja antara buruh dan majikan karena suatu hal tertentu.
Pasal 1 angka 25 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara perkara (buruh dan pengusaha).
Referensi
- Basani Situmorang. 2010. "Laporan Pengkajian Hukum Tentang Menghimpun Dan Mengetahui Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaan". Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan HAM, 2010