Berakhirnya Perjanjian Kerja

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 28, 2022 06:50

Alasan berakhirnya perjanjian kerja adalah :

  • Pekerja meninggal dunia;
  • Berakhir karena jangka waktu dalam perjanjian;
  • Adanya putusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  • Adanya keadaan atau kejadian yang dicantumkan dalam perjanjian kerja;
  • Pemutusan hubungan kerja

Istilah dan pengertian pemutusan hubungan kerja

  1. Determination, putusan hubungan kerja karena selesai atau berakhirnya kontrak kerja
  2. Dissmisal, putusan hubungan kerja karena tindakan indisipliner
  3. Redudancy, pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan perkembangan tekhnologi
  4. Retrechtment, pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan masalah ekonomi 

Menurut F.X. Djumialdji, pemutusan hubungan kerja adalah suatu langkah pengakhiran hubungan kerja antara buruh dan majikan karena suatu hal tertentu.

Pasal 1 angka 25 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara perkara (buruh dan pengusaha).

 


Referensi

  • Basani Situmorang. 2010. "Laporan Pengkajian Hukum Tentang Menghimpun Dan Mengetahui Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaan". Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan HAM, 2010
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2077

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay