Undang-undang Hukum Acara Pidana berlaku untuk melaksanakan tata Cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan meliputi Peradilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Ini juga berarti bahwa ruang Iingkup berlakunya undang-undang Hukum Acara Pidana mengikuti asas-asas yang dianut oleh Hukum Pidana Indonesia, meliputi :
- Asas Legalitas
- Asas Teritorial (termasuk ZEE)
- Asas Kewarganegaraan Aktif / Personalitas
- Asas Kewarganegaraan Pasif / Perlindungan
- Asas Universal
Ruang lingkup undang-undang Hukum Acara Pidana mencakup pengkhususan dari peradilan umum seperti halnya pengadilan lalu lintas, pengadilan anak, pengadilan ekonomi. Undang-undang Hukum Acara Pidana berlaku juga pada semua ketentuan pidana khusus yaitu perbuatan-perbuatan lainnya yang diancam dengan pidana kecuali apabila undang-undang pidana khusus tersebut menentukan lain (mengatur hukum acara pidana tersendiri).
Ketentuan peralihan KUHAP mengatakan bahwa setelah tahun 1983 maka terhadap semua perkara pidana diberlakukan ketentuan KUHAP, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
Akan tetapi pada kenyataannya setelah KUHAP diundangkan lahir undang-undang yang mengatur ketentuan pidana sekaligus mengatur hukum acara pidananya sendiri.
Sebagai contoh :
- Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun 1999, pasal 26 menyatakan : “Penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini “.
Jadi kalau KUHAP semula dirancang sebagai suatu kodifikasi dan unifikasi hukum acara Indonesia ternyata gagal. Kedudukan KUHAP sekarang hanya sekedar lex generalis saja.
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Pasal 39 ayat (1); penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Pasal 74; Penyidikan tindak pidana pencucian uang, dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang- undangan, kecuali ditentukan lain menurut undang-undang ini.
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika;
- Pasal 73; Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
- Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
- Pasal 72, Penyidikan dalam perkara tindak pidana di bidang perikanan, dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
- Sumber : Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI