Kewajiban Perusahaan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on November 03, 2021 07:56

    1. Kewajiban pendaftaran perusahaan sesuai dengan UU No 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan;
    2. Kewajiban dibidang perpajakan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    3. Kewajiban melaporkan ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja;
    4. Kewajiban menyimpan dokumen perusahaan yaitu catatan yang dibuat yang terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan sesuai dengan UU No 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan;
    5. Kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    6. Kewajiban perusahaan industri untuk menjaga lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian;

Referensi : 

    • UU No 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
    • UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    • UU No 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja
    • UU No 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2861

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay