Kebanyakan sarjana berpandangan bahwa Hukum Pidana adalah Hukum Publik, diantaranya adalah Simons, Pompe, Van Hamel, Van Scravendijk, Tresna, Van Hattum dan Han Bing Siong. Hukum Pidana merupakan bagian dari hukum yang bersifat publik, karena mengatur hubungan antara warga masyarakat dengan negara. Hal ini berbeda dengan Hukum perdata yang bersifat privat yang mengatur hubungan antara warga masyarakat satu dengan warga masyarakat yang lainnya.Namun demikian ada pula sarjana yang berpandangan lain, berdasarkan sejarah kelahirannya dikatakan bahwa Hukum Pidana bukanlah hukum yang mandiri, tetapi tergantung pada hukum yang lain. Hukum Pidana tidak memiliki kaidah-kaidahnya sendiri melainkan mengambil kaidah-kaidah dalam hukum lain, seperti Hukum perdata, Hukum Tata Negara dan sebagainya. Binding mengatakan, norma tidak terdapat dalam peraturan pidana, melainkan dalam aturan-aturan di luar hukum pidana, baik hukum tertulis (Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lainnya) maupun hukum tidak tertulis. Aturan pidana hanya untuk mengatur hubungan negara dengan penjahat, hanya memuat ancaman pidana belaka, aturan ini hanya dipergunakan untuk mempidana seseorang yang tidak taat akan norma-norma.
Menurut Sudarto bilamana pendapat Binding ini diterima, maka orang yang melakukan pencurian tidak boleh dikatakan melanggar Pasal 362 KUHP, demikian pula orang yang melakukan pembunuhan tidak dapat dikatakan melanggar Pasal 338 KUHP, karena justru mereka memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam pasal tersebut yang menyebabkan mereka dapat dipidana berdasarkan pasal tersebut.
Pendapat senada disampaikan pula oleh Utrecht, dikatakannya bahwa Hukum pidana tersebut adalah hukum sanksi, bukan hukum publik, dan juga bukan hukum privat. Hal ini sejalan dengan pendapat Van Kan, Scholten, Logemann, dan Lemaire, mereka berpandangan bahwa Hukum pidana adalah hukum yang memiliki kedudukan sendiri, serta tidak membuat kaidah baru. Hukum Pidana mengambil kaidah yang ada dalam hukum lain dengan memberikan sanski yang istimewa yang berbeda dengan sanksi dalam hukum privat, maupun hukum publik.
Sementara itu Andi Zaenal Abidin berpendapat sebagian besar kaidah-kaidah Hukum Pidana bersifat hukum publik, sebagian bersifat campuran antara hukum publik dan hukum privat. Hukum Pidana memiliki sanksi yang istimewa karena sifatnya keras melebihi sanksi bidang hukum lainnya. Hukum Pidana berdiri sendiri, karena juga menciptakan kaidah kaidah baru yang tujuannya dan sifatnya lain dari tujuan dan sifat hukum lainnya.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tidak seluruh sarjana sependapat hukum pidana adalah hukum publik. Dilihat dari sejarah perkembangannya hukum pidana berasal dari hukum privat yang kemudian berkembang menjadi hukum publik, meletakkan kekuasaan untuk menjalankan hukum tersebut di tangan negara (penguasa) dalam upaya menciptakan ketertiban. Namun demikian masih ada pula aturan-aturan hukum pidana yang bersifat privat, dimana negara tidak serta merta bisa menegakkannya, tidak memiliki kewajiban untuk menjalankannya tanpa adanya permohonan dari pihak yang dirugikan. Kerugian pihak korban dianggap lebih besar dari pada kepentingan masyarakat dan bersifat sangat pribadi. Hal ini dapat diketahui dari keberadaan delik aduan dalam hukum pidana.
Sumber : Buku Ajar Hukum Pidana Universita Udayana 2016