-
Al-Qur’an
-
As-sunnah
-
Akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad karena pengetahuan dan pengalamannya dengan mempergunakan berbagai jalan (metode) atau cara diantaranya:
-
Ijma : Kesepakatan para ulama
-
Qiyas : Menganalogi (menyamakan hal yang 1 dengan yang lain)
-
Istidlal : Menarik kesimpulan dari 2 hal berbeda
-
Al-mashalih al-mursalah : Putusan tidak berdasarkan Al Qur’an atau Sunah. (Berdasarkan pikiran) Azas Diskresi.
-
Istishhan : Menentukan hukum dengan penyimpangan
-
Urf : Hukum adat (hukum yang sudah biasa didalam masyarakat)
-
Istishhab : Melangsungkan hukum baru kalau ada perubahan yang materinya sama.
-
Pertama, ajaran yang memberi pengetahuan tentang struktur kenyataan dan posisi manusia di dalamnya. Ajaran ini berisi petunjuk ahlak atau moral serta hukum atau syariat, yang mengatur kehidupan manusia sehari hari. Ajaran itu juga mengembangkan matafisika tentang Tuhan, kosmologi tentang alam semesta, serta kedudukan berbagai mahluk dan benda di dalamnya, dan pembahasan kehidupan di akhirat.
-
Kedua, Al Qur’an berisi petunjuk yang menyerupai ringkasan sejarah manusia, rakyat biasa, raja raja, orang orang suci, para nabi sepanjang zaman dan segala cobaan yang menimpa mereka. Meskipun petunjuk ini berupa sejarah, sebenarnya ia ditujukan pada jiwa manusia.
-
Ketiga, Al Quran berisi sesuatu yang sulit untuk dijelaskan dalam bahasa biasa. Ayat ayat al qur’an karena berasal dari firman Tuhan, mengandung kekuatan yang berbeda dari apa yang kita pelajari dalam Al Quran secara rasional. Ayat ayat itu mempunyai kekuatan melindungi manusia. Itulah sebabnya mengapa kehadiran fisik Al Qur’an sendiri membawa berkat bagi manusia. Bila seorang muslim menghadapi kesulitan, ia membaca ayat ayat al qur’an tertentu untuk menenangkan dan menghibur hatinya. Menurut ajaran Islam membaca Al Qur’an adalah salah satu jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan merupakan ibadah.
-
Akidah
-
Syariah, baik ibadah maupun muamalah
-
Akhlak dalam semua ruang lingkupnya
-
Kisah kisah umat manusia di masa lalu
-
Berita berita tentang zaman yang akan datang/kehidupan akhirat
-
Benih dan prinsip prinsip ilmu pengetahuan, dasar dasar hukum yang berlaku bagi alam semesta termasuk manusia di dalamnya.
-
Hukum Itiqadiyah
-
Yaitu hukum yang berkaitan dengan kewajiban para subyek hukum untuk mempercayai Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, rasul-rasulNya dan hari pembalasan.
-
-
Hukum Akhlak
-
Yaitu hukum-hukum Allah yang berhubungan dengan kewajiban seorang subyek hukum untuk “menghiasi” dirinya dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan diri dari sifat-sifat yang tercela.
-
-
Hukum Amaliyah
-
Yaitu hukum yang bersangkutan dengan perkataan, perbuatan, perjanjian dan hubungan kerjasama antar sesama manusia.
-
-
Hukum Ibadat
-
Yakni hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan Allah dalam:
-
Mendirikan solat
-
Melaksanakan ibadah puasa
-
Mengeluarkan zakat
-
Melakukan ibadah haji
-
-
-
Hukum Muamalat
-
Yakni semua hukum yang mengatur:
-
Hubungan manusia dengan manusia baik hubungan antar pribadi maupun hubungan antar orang perorangan dengan masyarakat.
-
-
-
Perkataan yaitu Sunnah Qauliyah
-
Perbuatan yaitu Sunnah Tiliyah
-
Sikap diam yaitu Tarriyah atau Sukutiah
-
QS An Nisa (4) ayat 59,80.
-
QS Al Imran (3) ayat 132.
-
QS Al Hasyr (59) ayat 7.
-
Bukhari
-
Muslim
-
Ibnu (ibn) Majah
-
Abu Dauf
-
At Tarnidzi
-
An Nasa’i
-
Kekuatan ingatan 8 ketelitian perawinya.
-
Integritas pribadi orang yang menyampaikannya.
-
Tidak terputus matarantai penghubungannya dari generasi ke generasi.
-
Tidak terdapat cacat mengenai isinya.
-
Tidak janggal dilihat dari susunan bahasanya.
-
Sahih (otentik)
-
Hasan (baik)
-
Da’if (lemah)
-
Sunnah atau Hadis Mutawatir
-
Segala sesuatu yang datang dari Rasulullah yang diriwayatkan oleh sekian banyak sahabat, sehingga karena banyaknya mustahil mereka akan bersepakat untuk berdusta bersama-sama. Jumlah orang yang meriwayatkan hadis harus dapat dibuktikan dalam generasi pertama, kedua dan ketiga.
-
-
Sunnah Masyhurah
-
Adalah segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah yang diriwayatkan oleh seseorang, dua orang atau lebih sahabat, namun jumlahnya tidak sebanyak yang meriwayatkan hadis mutawatir. Generasi kedua dan ketiga jumlah orang yang meriwayatkan hadis masyhurah sama dengan hadis mutawatir.
-
-
Sunnah atau Hadis Ahad
-
Adalah segala sesuatu yang datang dari Rasulullah yang di riwayatkan oleh seseorang dua orang atau lebih sahabat, tetapi jumlahnya tidak sama dengan yang meriwayatkan hadis mutawatir.
-
-
Sahih
-
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawih yang adil, yaitu orang yang senantiasa berkata benar dan menjauhi perbuatan terlarang mempunyai ketelitian yang sempurna. Sanad (mata ranta yang menghubungkannya) bersambung sampai kepada Nabi Muhammad, tidak mempunyai cacat dan tidak pula berbeda bahkan bertolak belakang dengan periwayatan orang-orang terpercaya.
-
-
Hadis Hasan
-
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawih yang adil (dapat dipercaya tetep kurang ketelitihannya, sanadnya bersambung sampai pada Nabi Mudammad, tidak mempunyai cacat, tidak pula berbeda bertolak belakang dengan periwayatan yang disampikan oleh orang yang terpercaya.
-
-
Da’id
-
Adalah hadis yang tidak memenuhi syarat yang dipunyai hadis Sahih dan Hasan.
-
-
Hadis Maudhu
-
Adalah dadis yang terlemah, hadis yang mempunyai cirri-ciri tidak masuk akal bertentangan dengan ayat Al-Qur’an, tidak sesuai dengan kaidah islam dan bertentangan pula dengan hadis-hadis yang lainnya.
-
-
Ijtihad Individual (ijtihad tardi) adalah ijtihat yang dilakukan oleh seorang Mujtahid saja. Contoh : Yusuf Qordhawi.
-
Ijtihad Kolektif (Ijtihad Jamak) atau ijthidad yang dilakukan bersama-sama oleh banyak ahli tentang suatu persoalan hukum tertantu. Contoh : fatwa MUI (di Indonesia)
-
Persoalan-persoalan hukum yang zhanni (belum jelas) sifatnya.
-
Hal-hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis seperti masalah muamalah bukan masalah ibadah.
-
Mengenai masalah-masalah baru yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Contohnya : kontroversi mengenai Bank Sperma dan Bank Asi (Ibu Pengganti).
-
Menguasai bahasa Arab.
-
Mengetahui isi dan sistim hukum Islam.
-
Mengetahui hadis-hadis hukum dan ilmu-ilmu hadis yang berkenaan dengan pembentukan hukum.
-
Mengusasai sumber-sumber hukum Islam dan cara-cara menarik garis hukum.
-
Mengetahui dan menguasai kaedah-kaedah Fiqih.
-
Mengetahui rahasia dan tujuan-tujuan hukum islam.
-
Jujur dan ikhlas tetapi bukan untuk kepentingan politik.
-
Syarat-syarat diatas dapat diperingan.
-
Mengusai ilmu-ilmu social dan ilmu-ilmu yang relevan dengan masalah yang diijtihati.
-
Dilakukan secara kolektif bersama para ahli (disiplin ilmu) lain, Contoh : dengan syariah Nasional (Badan di MUI) yang berijtihad bersama ahli ekonomi mengenai masalah ekonomi syariah.
-
Mujtahud Mutlak
-
Adalah para ulama yang pertama kali mengusahakan terbentuknya hukum fikih Islam. Contoh : seperti Abu Hanifah, Malik Bin Anas, As-Syafi’I, Ahmad Bin Hambali.
-
-
Mujtahid Mazhab
-
Adalah orang yang meneruskan dasar-dasar ajaran yang telah diberikan oleh mujtahid mutlak, sehingga garis hukum menjadi lebih jelas walaupun belum dapat memecahkan seluruh persoalan yang muncul.
-
Contohnya Al-Gazali dalam kitab Al-Basith.
-
-
-
Mujtahid Fatwa
-
Adalah orang yang melanjutkan pekerjaan mujtahid muzhab untuk menentukan hukum suatu masalah melalui fatwanya dengan membandingkan para mujtahid mashab dan menguatkan salah satu diantaranya.
-
Contohnya : An-Nawawi dalam bukunya Minhaj-at lalibin.
-
-
-
Ahli Tarjih
-
Adalah orang-orang yang dengan ilmu pengetahuan yang ada padanya dapat membandingkan mana yang lebih “kuat” pendapat yang ada serta memberi penjelasan atau komentar atas pendapat yang berbeda yang dikemukakan oleh para mujtahid tersebut diatas kadang-kadang digunakan istilah muqalid.
-
Contohnya : Ibnu Hajar Haitan dengan kitabnya Juhfah, di NU (Indonesia) ada Bahsul Masa’il, di Muhamadiah ada Majelis Ta’jih.
-
-
-
QS An Nisa Ayat 59
-
“Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya) dan Ulil Amrih diantara kamu”
-
-
Hadis Mu’az bin Jabal
-
Bahwa Mu’az adalah bagi penguasa (Ulilamrih) di jaman dibenarkan oleh Nabi mempergunakannya untuk berijtihad.
-
-
Khalifah III Umar bin Khatab
-
Beberapa tahun setelah Nabi Muhammad SAW wafat memecahkan berbagai persoalan hukum yang tumbuh dalam masyarakat, pada awal perkembangan Islam.
-