Badan Peradilan Tata Usaha Negara
1. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Pengertian Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan (kegiatan yang bersifat eksekutif) baik di pusat maupun di daerah. Sedangkan yang dimaksud sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.
Dalam konteks tersebut, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sedangkan Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
2. Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa Pajak. Pengadilan Pajak berkedudukan di Ibukota Negara dan Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya.
Apabila dipandang perlu, Sidang Pengadilan Pajak dapat dilakukan di tempat lain dan tempat sidang lain sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Ketua.Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.
Terhadap 1 Keputusan hanya dapat diajukan 1 surat Banding. Banding disertai dengan alasanalasan jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.
Referensi :
- Profil Mahkamah Agung Republik Indonesia