Dewan Komisaris PT

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on November 13, 2021 11:03

Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat  kepada Direksi

Dewan Komisaris:

  1. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS. 
  2. Dewan Komisaris terdiri dari:
    1. Komisaris;
    2. Komisaris independen;
    3. Komisaris utusan.
  3. Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah 

Keterangan :

  1. Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. 
  2. Komisaris utusan merupakan anggota dewan komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.

 

Syarat anggota Dewan Komisaris

Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: 

  1. Dinyatakan pailit; 
  2. Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau 
  3. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. 

 

Pengangkatan dan Pemberhentian Komisaris

  1. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali
  2. Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris serta dapat juga mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Komisaris.
  3. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.
  4. Dalam hal RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
  5. Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut. 

 

Peran Dewan komisaris 

  • Peran komisaris adalah sebagai pengawas. 
  • Peran secara kolektif kolegial jika dewan komisaris lebih dari 1 (satu) orang anggota.

 

Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris

  • Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. 
  • Dapat memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu jika dalam anggaran dasar ditetapkan wewenang tersebut
  • Dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS atau Dewan Komisaris
  • Dapat membentuk komite dalam menjalankan pengawasan, yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris. 
  • Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
  • Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan. tersebut dan Perseroan lain; dan 
  • Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS

 

Kewajiban Dewan Komisaris

  • Dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi.
  • Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS apabila Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima
  • membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya; 
  • melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
  • memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. 

 

Jumlah Dewan Komisaris

  • Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih
  • Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis 
  • Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. 
  • Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan 

 

Hak Dewan Komisaris

  1. Menerima gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS
  2. Memberhentikan sementara anggota direksi dengan menyebutkan alasannya.
  3. Menolak mendatangani persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan
  4. Hak Imunitas (Berhak menolak ganti rugi jika telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan)

 

Perbuatan yang dilarang dilakukan Komisaris

  • Dalam RUPS pada pemungutan suara, komisaris dilarang bertindak sebagai kuasa pemegang saham.

 

Tanggung Jawab Dewan Komisaris

  1. Bertanggung jawab secara secara tanggung renteng atas perbuatan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum
  2. Bertanggung jawab secara secara tanggung renteng atas persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan
  3. Bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
  4. Bertanggung jawab secara tanggung renteng dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi 
  5. Bertanggung jawab secara hukum pidana jika kesalahan dan kelalaiannya telah memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan undang-undang hukum pidana

 

Pengecualian Tanggung Jawab Dewan Komisaris

  1. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; 
  2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan 
  3. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. 
  4. Kerugian maupun kepailitan perseroan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; 

 

baca juga : Dewan Direksi PT


Referensi :

  1. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  2. Rajagukguk, Erman. (2017). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Bentuk Perseroan Terbatas, Jakarta : Universitas Indonesia Fakultas Hukum
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2136

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay