Anak angkat pewaris berhak atas barang gawan yang diperoleh dari usaha pewaris sendiri

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 21, 2022 14:33

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 679 K/SIP/1968

Tanggal 24 Desember 1969

Warisan. Kedudukan Anak Angkat terhadap Warisan Orangtua Angkat Anak angkat pewaris berhak atas barang gawan yang diperoleh dari usaha pewaris sendiri dan tidak perlu dibagi dengan ahli waris ke samping.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 994

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay