Buku III Hukum Perwakafan - Bab V Ketentuan Peralihan

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 228

Perwakafan benda, demikian pula pengurusannya yang terjadi sebelum dikeluarkannya ketentuan ini, harus dilaporkan dan didaftarkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan ini.

Ketentuan Penutup

Pasal 229

Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan.


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.