Kewenangan Notaris

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 28, 2023 06:28

  1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang
  2. Notaris juga berwenang untuk:
    • mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    • membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    • membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
    • melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
    • memberikan penyuluhan hukum sehubungan    dengan pembuatan akta;
    • membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
    • membuat akta risalah lelang
  3. Selain kewenangan di atas, notaris juga mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

 


Referensi 

  • UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  • UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  • https://ntb.kemenkumham.go.id/

Total Views : 1158

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay