Dalam hal orang tua melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut. Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.
Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
Penetapan pengadilan dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan. Penetapan pengadilan sekurang-kurangnya memuat ketentuan :
- tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;
- tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan
- batas waktu pencabutan.
Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak berdasarkan penetapan pengadilan harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya.
Referensi
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak