Masalah Perceraian

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 11, 2022 19:52

A. PERCERAIAN

 

Pengadilan Tinggi Medan :

6. Perkawinan yang dilakukan secara adat ataupun di Gereja, tetapi tidak didaftarkan di Catatan Sipil apakah dimungkinkan pengajuan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri?

Masalahnya adalah karena ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan gugata perceraian tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvanlijk).

Sebagai latar belakang perlu dikemukakan bahwa di pedalaman Tanah Karo, masih banyak penduduk yang belum memeluk agama, baik Islam maupun Kristen, sedang mereka belum mengenal Catatan Sipil. (Mereka masih berkepercayaan Pamena = Animisme). Dalam hal ini hendaknya pihak pemerintah dapat membuat penetapan yang menunjuk para Kepala Desa ataupun Camat setempat untuk menjadi Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil.

6. Tidak dapat, perceraian tersebut dilaksanakan dimuka Kepada Adat.
Menurut hukum Adat yang berlaku perceraianpun menjadi wewenang pejabat yang bersangkutan.

7. Pengadilan Tinggi pernah menyurati Gubernur KDH Sumatera Utara tentang hal tersebut, namun belum mendapat tanggapan sampai sekarang.
Bupati KDH Tanah Karo telah menanggapi masalah ini secara positif dan bersedia mengeluarkan penetapan tersebut untuk seluruh Camat dan Kepala Desa didaerahnya namun Bupati hendaknya memperoleh izin dari atasannya.

7. Hendaknya Saudara menyusul dan mengulangi surat tersebut kepada Gubernur KDH Sumatera Utara.

 

Pengadilan Negeri Tanjung Karang :

8. Sehubungan dengan masalah uitvoerbaar bij voorraad.

Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang sering terjadi gugat cerai yang menuntut ganti rugi atas barang gono-gini yang dijual dan nafkah.

Biasanya kami kabulkan uitvoerbaar bij voorraad-nya.
Jika suami dan isteri setelah diberi nasehat tapi tidak bisa lagi didamaikan dan Hakim memutuskan bahwa perkawinan mereka putus karena perceraian dan memerintahkan Kantor Catatan Sipil untuk mencatatnya. Dan putusan uitvoerbaar bij voorraad-nya sudah dijatuhkan.

Apakah Ketua Pengadilan Negeri bisa disalahkan dalan hal ini, apabila mereka melaksanakan sendiri secara sukarela artinya mendaftarkan perceraiannya kemudian memberi uang nafkah serta membagi harta bersamanya?

8.    1. Menurut yurisprudensi gugatan perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan pembagian gono-gini.
  2. Hal tersebut baru dapat diajukan setelah putusan yang mengabulkan putusnya perkawinan karena perceraian telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Hukum acara perceraian adalah bersifat khusus, sehingga pada azasnya kalau dalam hukum acara tersebut tidak dengan tegas-tegas disebut maka lembaga hukum yang dimaksud tidak dapat diajukan dalam gugatan perceraian.
  4. Sesuai dengan sifat khusus tersebut maka tentang hal cerainya, pelaksanaan putusan secara serta merta tidak dapat diajukan dalam acara perceraian.
  5. Hal ini dapat dikesimmpulkan dari Pasal 34 (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
  6. Mengenai hal serta merta hanya hal-hal yang diuraikan dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 sajalah dapat diperkenankan pelaksanaan serta merta karena pasal tersebut mempunyai makna provisional.
  7. Hal pencatatan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 baru dapat dilakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  8. Sesuai Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tersebut maka yang berwenang melakukan pendaftaran putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap adalah Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk.

 

Pengadilan Tinggi Yogyakarta

9. Seorang pemuda dan seorang pemudi sebelum kawin berbeda agamanya, pemudanya Islam sedang pemudinya Kristen, karena cintanya si pemudi merelakan diri masuk Islam.
Perkawinan sudah dilakukan menurut agama Islam.
Perkawinan tidak bertahan lama dan keduanya akan bercerai.
Karena saking mangkelnya si wanita sehingga ia tidak lagi mengakui agama Islam dan terus pergi ke Pengadilan Agama untuk minta cerai. Akan tetapi Pengadilan Agama menolak oleh karena ia sudah tidak mengakui Islam lagi.

Pengadilan Agama mengirimkan ke Pengadilan Negeri, waktu itu kami tidak dapat menerima sampai sekarang karena setelah mempelajari buku Prof. Notosusanto, SH. ia masuk Islam saat perkawinan terjadi, dinyatakan masuk Islam di depan Penghulu, maka menurut buku tadi ia harus menyatakan keluar dari Islam di depan Penghulu, sesudah itu baru penyelesaian perceraiannya bisa ke Pengadilan Negeri.

Selama ikrar keluar dari Islam didepan Penghulu belum diucapkan maka dalam hal ini yang bersangkutan tetap beragama Islam. Sampai sekarang masalah ini masih terkatung-katung.

9. Tentang masalah ini sudah ada suatu putusan Mahkamah Agung.

Dalam hal ini Pengadilan Agama memutus bahwa telah terjadi murtad/sehingga perkawinan gugur, jadi bukan cerai.

Kesimpulannya Pengadilan Agama yang berwenang, sedangkan Pengadilan Negeri tidak berwenang sebab Pengadilan Negeri tidak dapat membatalkan akta nikah secara Islam.

Sebaliknya suami isteri yang kawin secara Kristen (ada akta nikah) kemudian kedua-duanya atau salah seorang beralih menjadi Islam, kemudian akan bercerai, maka yang berwenang adalah Pengadilan Negeri sebab yang harus dibatalkan adalah akta kawin menurut agama Kristen.

 

Pengadilan Negeri Masohi :

10. Dengan berlakunya ketentuan tentang keharusan adanya ijin dari atasannya bagi anggota ABRI maupun Pegawai Negeri yang hendak menceraikan isteri/suaminya.

Bagaimana sikap Hakim jika ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan alasan-alasan untuk cerai sebagaimana diatur oleh Undang-Undang telah terpenuhi?

10. Mengenai hal ini berlaku SEMA No. 5 Tahun 1984 No. MA/Pemb/2968/84, tanggal 17 April 1984, yang ditujukan kepada para Ketuan Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tinggi Agama dan para Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.

 

Pengadilan Negeri Ambon

11. Dalam Pasal 41 (c) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan bagi bekas isteri. Dalam mengadili perkara-perkara perceraian meskipun tidak ada tuntutan dari bekas isteri itu apakah atas dasar Pasal 41 (c) Undang-Undang No. 1 tahun 1974, Hakim karena jabatan dapat memberikan keputusan dengan mewajibkan bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan bagi bekas isteri dan tentu dengan memperhitungkan penghasilan suami.

11. Pasal 41 (c) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 harus dihubungkan dengan Pasal 24 (2) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 sehingga kesimpulannya ialah bahwa atas permintaan isteri/suami Pengadilan dapat menentukan nafkah yang harus ditanggung suami. 

 

Pengadilan Negeri Lubuk Linggau :

12. Apakah syarat pengumuman di media masa untuk gugat cerai yang tergugatnya tidak diketahui lagi tempat tinggalnya merupakan syarat yang mutlak harus dipenuhi (Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975).

Apakah syarat ini dapat dikesampingkan apabila panggilan melalui Pengadilan Negeri tempat tinggal semula/diketahui sebelumnya oleh penggugat telah dipenuhi selama 2 kali dalam jangka waktu ± 3 bulan.

12. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Perkawinan bersifat ketertiban umum karena itu pasal dalam undang-undang tersebut termasuk Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 adalah imperatif.

13. Apakah dapat juga dikesampingkan apabila didaerah (ibukota kabupaten) atau ibukota propinsi yang tidak ada media masa atau sangat sukar menghubungi media masa, apakah cukup dengan menempelkan dipapan pengumuman Pengadilan Negeri serta Kantor Kepala Daerah setempat?

13. Hal tersebut dapat dibenarkan apabila keadaan di daerah tidak memungkinkan.

14. Apakah jangka waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 merupakan waktu yang tidak dapat dilampaui/dikesampingkan apabila ada alasan yang dapat diterima untuk itu, antara lain penggugat telah ditinggalkan tergugat lebih dari 2 tahun?

14. Undang-undang No, 1 tahun 1974 jo Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Perkawinan adalah bersifat ketertiban umum.
Oleh karena itu pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang tersebut adalah imperatif.

 

B. MASALAH PENGUKUHAN ATAS PENETAPAN/KEPUTUSAN PENGADILAN AGAMA

Pengadilan Tinggi Palembang :

15. Putusan Pengadilan Agama yang perlu dikukuhkan Pengadilan Negeri hanyalah putusan.
Bagaimana dengan kenyataan bahwa di Pengadilan Agama itu banyak mengeluarkan penetapan, apakah ini merupakan suatu penerobosan, mohon penjelasan.

 

15. Menurut yurisprudensi tetap, baik putusan maupun penetapan kedua-duanya harus dikukuhkan, asal tidak melampaui batas wewenang Pengadilan Agama.


Referensi

  • Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1620

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay