Oleh : Estomihi FP Simatupang, SH.,MH
by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH
Posted on May 11, 2022 06:22
Terhadap putusan bebas murni tidak dapat diajukan kasasi.
Referensi
Total Views : 2296
Pembantaran (Stuitting)
Contoh Format Cerai Talak Ghoib ( tidak diketahui alamat )
UU No 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan
Sifat Hukum Pidana
Buku Keempat - Bab III Pembuktian dengan Saksi-Saksi
Aspek-aspek Hukum Adat