Oleh : Estomihi FP Simatupang, SH.,MH
by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH
Posted on May 11, 2022 06:22
Terhadap putusan bebas murni tidak dapat diajukan kasasi.
Referensi
Total Views : 2348
Buku Kedua-Bab V Mencarterkan dan Mencarter Kapal
Kewajiban Perusahaan
Putusan Sela (tussen vonnis)
Hubungan HTN dengan HAN
Hak Pengelolaan
UUD NRI 1945 Seluruhnya