Oleh : Estomihi FP Simatupang, SH.,MH
by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH
Posted on May 11, 2022 06:22
Terhadap putusan bebas murni tidak dapat diajukan kasasi.
Referensi
Total Views : 2326
Kedudukan Hukum Acara Pidana
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Sejarah Kejaksaan
Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Jenis-Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pemeriksaan Setempat