Kasasi Langsung terhadap Putusan Bebas

Kasasi Langsung terhadap Putusan Bebas

Terhadap putusan bebas murni tidak dapat diajukan kasasi.

 


Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.