Oleh : Estomihi FP Simatupang, SH.,MH
by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH
Posted on May 11, 2022 06:22
Terhadap putusan bebas murni tidak dapat diajukan kasasi.
Referensi
Total Views : 2308
Buku Kedua-Bab IV Perjanjian Kerja Laut
Pengangkatan Advokat
Buku Kedua-Bab VI - Perkelahian Tanding
Himpunan Peraturan Berkaitan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Istilah Hukum dalam Surat Gugatan atau Putusan
Philippines Legal System