Corak Hukum Adat

Menurut Soepomo, ada 4 ciri yang sama dalam pola berpikir orang Indonesia, yaitu sebagai berikut:
 
 
  • Kebersamaan yang kuat
    • Kebersamaan yang kuat antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu yang harus seimbang dengan hak-hak dan kewajiban masyarakat.
  • Magic Religius 
    • Dalam hukum adat banyak terdapat pantangan-pantangan/sesuatu yang tabu
      • Misal: dengan membangun sebuah gedung sebelumnya harus diadakan dulu upacara penanaman kepala kerbau, agar gedung itu menjadi kuat.
  • Kontan/ Tunai  
    • Suatu perbuatan dianggap telah selesai dengan telah dilakukannya perbuata tersebut.
      • ​​​​​​​​​​​​​​Misal:    dalam hal jual beli tanah, jual beli dianggap telah selesai dengan telah dibayarkannya harga tanah itu dan si penjual tidak dapat membatalkan jual beli bilamana sipembeli tidak/belum membayar sisa harga, ia hanya dapat menuntut kekurangan harga beli itu berdasarkan hukum peruntangan.
  • Visual                      
    • Segala sesuatu yang diingini selalu diusahakan agar dapat diwujudkan dengan tanda-tanda yang dapat dilihat.
      • Misal : cincin kawin
​​​​​​​
 

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.