Corak Hukum Adat

Posted on May 23, 2020 15:32

Menurut Soepomo, ada 4 ciri yang sama dalam pola berpikir orang Indonesia, yaitu sebagai berikut:
 
 
  • Kebersamaan yang kuat
    • Kebersamaan yang kuat antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu yang harus seimbang dengan hak-hak dan kewajiban masyarakat.
  • Magic Religius 
    • Dalam hukum adat banyak terdapat pantangan-pantangan/sesuatu yang tabu
      • Misal: dengan membangun sebuah gedung sebelumnya harus diadakan dulu upacara penanaman kepala kerbau, agar gedung itu menjadi kuat.
  • Kontan/ Tunai  
    • Suatu perbuatan dianggap telah selesai dengan telah dilakukannya perbuata tersebut.
      • ​​​​​​​​​​​​​​Misal:    dalam hal jual beli tanah, jual beli dianggap telah selesai dengan telah dibayarkannya harga tanah itu dan si penjual tidak dapat membatalkan jual beli bilamana sipembeli tidak/belum membayar sisa harga, ia hanya dapat menuntut kekurangan harga beli itu berdasarkan hukum peruntangan.
  • Visual                      
    • Segala sesuatu yang diingini selalu diusahakan agar dapat diwujudkan dengan tanda-tanda yang dapat dilihat.
      • Misal : cincin kawin
​​​​​​​
 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2335

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay