Hibah dari suami kepada istri mengenai barang asal tidak dapat disahkan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 01, 2022 13:52

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 562 K/SIP/1981

Tanggal 25 Mei 1981

Hibah Hibah dari suami kepada istri mengenai barang asal tidak dapat disahkan, karena ahli waris suami tersebut menjadi kehilangan hak warisnya.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 968

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay