Pewujudan Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Pemerintahan Prabowo Gibran

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on November 08, 2024 06:55

Latar Belakang

Setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2024, dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menyampaikan bahwa fokus pemerintahan untuk kesejahteraan rakyat. 

Tinjauan Pustaka

Konsep Teori Negara Kesejahteraan(Welfare State) dikemukakan oleh Lord Beveridge yaitu bahwa negara yang pemerintahannya menjamin terselenggaranya kesejahteraan rakyat dan didasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan kesempatan, distribusi kekayaan yang adil, dan tanggung jawab publik bagi mereka yang tidak mampu memanfaatkan ketentuan minimal untuk kehidupan yang baik. 

Ide dasar konsep negara kesejahteraan berangkat dari upaya negara untuk mengelola semua sumber daya yang ada demi mencapai salah satu tujuan negara yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Cita-cita ideal ini kemudian diterjemahkan dalam sebuah kebijakan yang telah dikonsultasikan kepada publik sebelumnya dan kemudian dapat dilihat apakah sebuah negara betul-betul mewujudkan kesejahteraan warga negaranya atau tidak. Masalah kemiskinan dan kesehatan masyarakat merupakan sebagian dari banyak masalah yang harus segera direspons oleh pemerintah dalam penyusunan kebijakan kesejahteraan.

Jika memperhatikan konsep Teori Negara Kesejahteraan(Welfare State) maka apabila suatu pemerintah hendak mengadopsi konsep Teori Negara Kesejahteraan(Welfare State) maka setidak-tidak-nya harus mewujudkan :

  1. Kesejahteraan Hidup, meliputi :
    1. ketersedian hunian, yaitu menyediakan hunian bagi masyarakat perpenghasilan rendah baik hunian gratis, hunian murah atau sewa hunian murah ;
    2. ketercukupan penghasilan, yaitu memberikan subsidi bagi yang penghasilannya tidak mencukupi memenuhi kebutuhan pokok;
    3. ketersedian dan kemudahan pangan, yaitu mengusahakan swasembada pangan
    4. Pelayanan kesehatan, yaitu menyediakan layanan kesehatan gratis atau terjangkau 
  2. Kesejahteraan pendidikan, meliputi
    1. sarana pendidikan berkualitas dan bermutu, yaitu menyediakan sarana pendidikan berkualiatas dan bermutu yang gratis atau terjangkau
    2. Makanan bergizi, yaitu menyediakan makanan bergizi gratis dalam mendukungan kesehatan dan kecerdasan
  3. Kesejahteraan Mental dan spritual, meliputi
    1. ketersediaan sarana hiburan, yaitu menyediakan tempat hiburan atau wisata gratis atau terjangkau
    2. ketersedian sarana ibadah, yaitu kebebasan dan kenyamanan dalam beribadah

Pembahasan

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 313

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay