Putusan Declaratoir

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 06, 2021 07:54

Putusan declaratoir adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim dengan amar yang menyatakan atau menegaskan tentang suatu keadaan atau kedudukan yang sah menurut hukum semata-mata. Misalnya, tentang kedudukan sebagai anak sah, kedudukan sebagai ahli waris, atau tentang pengangkatan anak.

Dalam putusan ini dinyatakan hukum tertentu yang dituntut atau dimohon oleh penggugat atau pemohon ada atau tidak ada, tanpa mengakui adanya hak atas suatu prestasi tertentu. Oleh karena itu, putusan declaratoir murni tidak mempunyai atau memerlukan upaya pemaksa karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan dari pihak lawan yang dilakukan untuk melaksanakannya, sehingga hanya mempunyai kekuatan mengikat saja.

Pada dasarnya, tidak ada putusan yang tidak bersifat atau mengandung amar declaratoir, baik itu putusan constitutief maupun putusan condemnatoir. Misalnya sengketa perkara perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 K.U.H.Per. Jika gugatan dikabulkan, putusan didahului dengan amar declaratoir berupa pernyataan, bahwa tergugat terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan putusan yang menolak gugatan pun, mengandung pernyataan, bahwa gugatan penggugat ditolak. Penolakan itu sendiri, tiada lain penegasan bahwa penggugat tidak berhak atau tidak memiliki status atas masalah yang disengketakan.


Sumber :

  • http://lib.ui.ac.id/
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2686

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay