Putusnya Perkawinan dan Akibat Hukumnya

Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  1. Perkawinan dapat putus karena :
    • kematian,
    • perceraian dan
    • atas keputusan Pengadilan.
  2. Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
  3. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri
  4. Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan
  5. Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
    • Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak;
      • bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak;
      • bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
    • Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
    • Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
 
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  1. Perkawinan dapat putus karena : 
    • Kematian, 
    • Perceraian, dan 
    • atas putusan Pengadilan. 
  2. Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. 
  3. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. 
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: 
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain, diluar kemampuannya; 
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; 
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; 
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; 
  7. Suami melanggar taklik talak; 
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. 

Referensi :
  • Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 
  • UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.