| 1 | Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus :
|
||||||||||
| 2 | Yang dapat mengajukan Praperadilan adalah :
|
||||||||||
| 3 | Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas :
|
||||||||||
| 4 | Proses Pemeriksaan Praperadilan
|
||||||||||
| 5 | Upaya hukum terhadap putusan praperadilan.
|
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007




