Asas-asas Hukum Perdata

Posted on May 22, 2020 16:18

  • Azas Monogami (dalam Hukum Perkawinan) : Pasal 27 BW, sekarang diatur dalam pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Azas Konkordansi : - KB, 1 Mei 1948, - Stb 1848 Nomor 10
  • Azas Recht fictie: Pasal 2 BW
  • Azas    Harta    kekayaan    debitor    sebagai    jaminan    pelunasan hutangnya: Pasal 1331 BW
  • Asas Tiada suatu hukuman yang mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak perdatanya : Pasal 3 BW
  • Pembatasan pasal 21(1) UU No. 5/1960.
  • Larangan pemilikan tanah pertanian yang berada diluar kecamatan dan tempat tinggal yang besangkutan tinggal yang bersangkutan.
  • Azas kebebasan berkontrak: pasal 1338 ayat (1) BW
  • Pembatasan harus mengindahkan:
    1. Pasal 1320 sebagai syarat umum
    2. Pasal 1851 ayat 2 BW Perjanjian perdamaian
    3. Pasal 37 PP. 24 Tahun 1997
    4. Perjanjian yang dimaksud mengalihkan hak atas tanah.
  •  Azas lex specialis derogate leg generalis :Pasal 1 KUHD 

Sumber : Modul Hukum Perdata Materiil, Badan Diklat Kejaksaan RI 2019

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2258

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay