- Azas Monogami (dalam Hukum Perkawinan) : Pasal 27 BW, sekarang diatur dalam pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Azas Konkordansi : - KB, 1 Mei 1948, - Stb 1848 Nomor 10
- Azas Recht fictie: Pasal 2 BW
- Azas Harta kekayaan debitor sebagai jaminan pelunasan hutangnya: Pasal 1331 BW
- Asas Tiada suatu hukuman yang mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak perdatanya : Pasal 3 BW
- Pembatasan pasal 21(1) UU No. 5/1960.
- Larangan pemilikan tanah pertanian yang berada diluar kecamatan dan tempat tinggal yang besangkutan tinggal yang bersangkutan.
- Azas kebebasan berkontrak: pasal 1338 ayat (1) BW
- Pembatasan harus mengindahkan:
- Pasal 1320 sebagai syarat umum
- Pasal 1851 ayat 2 BW Perjanjian perdamaian
- Pasal 37 PP. 24 Tahun 1997
- Perjanjian yang dimaksud mengalihkan hak atas tanah.
- Azas lex specialis derogate leg generalis :Pasal 1 KUHD
Sumber : Modul Hukum Perdata Materiil, Badan Diklat Kejaksaan RI 2019