Asas-asas Hukum Perdata

  • Azas Monogami (dalam Hukum Perkawinan) : Pasal 27 BW, sekarang diatur dalam pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Azas Konkordansi : - KB, 1 Mei 1948, - Stb 1848 Nomor 10
  • Azas Recht fictie: Pasal 2 BW
  • Azas    Harta    kekayaan    debitor    sebagai    jaminan    pelunasan hutangnya: Pasal 1331 BW
  • Asas Tiada suatu hukuman yang mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak perdatanya : Pasal 3 BW
  • Pembatasan pasal 21(1) UU No. 5/1960.
  • Larangan pemilikan tanah pertanian yang berada diluar kecamatan dan tempat tinggal yang besangkutan tinggal yang bersangkutan.
  • Azas kebebasan berkontrak: pasal 1338 ayat (1) BW
  • Pembatasan harus mengindahkan:
    1. Pasal 1320 sebagai syarat umum
    2. Pasal 1851 ayat 2 BW Perjanjian perdamaian
    3. Pasal 37 PP. 24 Tahun 1997
    4. Perjanjian yang dimaksud mengalihkan hak atas tanah.
  •  Azas lex specialis derogate leg generalis :Pasal 1 KUHD 

Sumber : Modul Hukum Perdata Materiil, Badan Diklat Kejaksaan RI 2019


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.