Jual beli dengan hak membeli kembali

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 01, 2022 18:39

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 3597 K/PDT/1985

Tanggal 07 Mei 1987

Jual beli dengan hak membeli kembali Jual beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut KUHPdt. Pasal 1519 dst.., sedangkan jual beli tanah/rumah sesuai dengan UU Pokok Agraria dikuasai oleh hukum adat yang tidak mengenal bentuk jual beli dengan hak membeli kembali. Maka perjanjian Penggugat dan Tergugat dalam perkara ini harus batal dan demi hukum.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1258

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay