Tidak sahnya perjanjian kredit karena tidak sepakatnya jumlah utang dan barang jaminannya

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 02, 2022 00:04

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 3909 K/PDT/1994

Tanggal 7 Mei 1997

Perjanjian Kredit Tidak adanya kata sepakat antara Penggugat dan Tergugat, baik atas jumlah utang dan barang jaminannya dalam perjanjian kredit adalah merupakan cacat hukum, menurut pasal 1320 BW, perjanjian tersebut tidak sah.

Total Views : 957

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay