Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
No. 3909 K/PDT/1994 Tanggal 7 Mei 1997 |
Perjanjian Kredit | Tidak adanya kata sepakat antara Penggugat dan Tergugat, baik atas jumlah utang dan barang jaminannya dalam perjanjian kredit adalah merupakan cacat hukum, menurut pasal 1320 BW, perjanjian tersebut tidak sah. |