Uji Materiil UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Posted on June 14, 2023 09:10

Uji Materiil UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang berprofesi sebagai Analis Penuntutan/Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Wakai.  UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesi yang diuji materiil adalah Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21. 

Pemohon meminta agar Mahkamah memberikan tafsir konstitusional untuk memperbaiki definisi Penuntut Umum dalam Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan agar mencakup juga Jaksa Agung selain jaksa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, bisa saja seorang Jaksa Agung merupakan pensiunan jaksa yang tidak lagi berstatus PNS. Dengan demikian, norma a quo nantinya diharapkan tidak lagi bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan. Berikutnya, Pemohon juga memohonkan agar Mahkamah memberikan tafsir tentang pengangkatan Jaksa Agung yang tidak disertai oleh adanya fit and proper test di DPR RI yang menjadi bagian dari penerapan check and balances. Hal ini dapat berakibat pada gangguan independensi Kejaksaan Agung RI sebagai penegak hukum di Indonesia.

Menurut Pemohon, Pasal 20 UU Kejaksaan membuka ruang kesempatan dengan sangat mudah bagi seseorang yang tidak pernah mengalami berbagai hal dan tahapan proses sebagai jaksa untuk menjadi Jaksa Agung. Padahal, kisah Yovi, Pemohon sendiri telah bersusah payah merintis karir sebagai seorang Analis Penuntutan selama 1 – 2 tahun dan mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) selama berbulan-bulan agar dapat diangkat sebagai seorang jaksa. Sehingga norma tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.


 

Catatan

Kutipan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diuji :

Pasal 1 angka 3

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Pasal 19 ayat (2)

Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 20

Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g.

Pasal 21

Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi: a. pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan; b. advokat; c. wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang sedang diperiksa olehnya; d. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta; e. notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah; f. arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; g. pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang; atau h. pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang.


Dicopy dan diedit kembali dari : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19078

 

Total Views : 1761

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay