Pembagian Hukum

Pembagian Hukum

Pembagian Hukum

 

Hukum dibagi atas 2 bagian :

  • A. Hukum Publik
  • B. Hukum Privat

 

A. Hukum Publik

  1. Hukum Pidana
    • Hukum Pidana
      • Hukum Pidana Umum
      • Hukum Pidana Khusus
    • Hukum Acara Pidana
  2. Hukum Tata Negara
  3. Hukum Administrasi Negara
  4. Hukum Internasional

 

B. Hukum Private 

  1. Hukum Perdata Umum
    • Hukum Perdata Material
    • Hukum Acara Perdata
    • Hukum Perburuhan
  2. Hukum Dagang
    • Hukum Persaingan Usaha
    • Hukum Perlindungan Konsumen
    • Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual
    • Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban

 

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.