Dalam kontek lintas sejarah Friedman menyatakan bahwa aliran hukum alam timbul karena kegagalan manusi mencari keadilan yang absolut. Hukum alam disini dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi.
Hukum alam merupakan media untuk mentransformasukan hukum sipil kuno pada zam Romawi menuju jaman yang dianggap sebagai perkembangan dari jaman kuno tersebut. Dalam hal ini, gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa penalaran hakikat mahluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusi.
Menurut sumbernya aliran hukum alam dapat dibedakan dalam dua macam, yaitu :
- Aliran Hukum Alam Irasional
- Aliran Hukum Alam Rasional
Aliran hukum alam yang irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan secara langsung.
Aliran hukum alam rasional berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia.
Pendukung aliran hukum alam irasional, antara lain :
- Thomas Aquinas,
- John Salisbury,
- Dante Alighieri,
- Piere Dubois,
- Marsilius Padua,
- William Occam,
- John Wycliffe
- Johannes Huss
Pendukung aliran hukum alam rasional, antara lain:
- Hugo de Groot alias Grotius
- Samuel von Pufendorf dan Christian Thomasius
- Immanuel Kant
Referensi
- Aburaera, Sukarno dkk."Filsafat Hukum Teori dan Praktik". Jakarta : Prenadamedia Group, 2013