Pengertian
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas:
- pelayanan kesehatan perseorangan; dan
- pelayanan kesehatan masyarakat.
Fasilitas pelayanan kesehatan perseorangan dan masyarakat meliputi :
- pelayanan kesehatan tingkat pertama;
- pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
- pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
Ketentuan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
- Fasilitas pelayanan kesehatan perseorangan dan masyarakat dilaksanakan oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta;
- Pemerintah daerah dapat menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya;
- Persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan perseorangan dan masyarakat yang dilaksanakan oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku;
- Perizinan fasilitas pelayanan kesehatan perseorangan dan masyarakat yang dilaksanakan oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat yang dibutuhkan;
- Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan perseorangan harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan perseorangan yang dibutuhkan;
- Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi;
Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan; dan
- Mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah atau Menteri.
- Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
- Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Ketentuan Pidana Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 32 ayat (2)
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka
Pasal 85
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu - Dalam hal perbuatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Referensi :
- UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan