Syarat - syarat Pendirian PT

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on November 09, 2021 07:27

Syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas (PT)

  1. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih (kecuali Usaha Mikro dan Kecil)
  2. Dibuat dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia;
  3. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan;
  4. Didirikan dengan akta otentik;
    • Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan
    • memuat sekurang-kurangnya : 
      1. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
      2. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
      3. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor. 
  5. Memiliki modal dasar;
    • Modal Dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan
  6. Pengesahan sebagai Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM

Referensi :

  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • PP Nomor 8 Tahun 2021 - Modal Dasar Perseroan Serta Pendirian dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1588

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay