Syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih (kecuali Usaha Mikro dan Kecil)
- Dibuat dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia;
- Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan;
- Didirikan dengan akta otentik;
- Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan
- memuat sekurang-kurangnya :
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
- nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
- Memiliki modal dasar;
- Modal Dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan
- Pengesahan sebagai Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM
Referensi :
- UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- PP Nomor 8 Tahun 2021 - Modal Dasar Perseroan Serta Pendirian dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK