Teori Hukum itu Sebagai Alat Penguasa
(Thomas Hobbes)
Homo Homini Lopus yang artinya Manusia adalah serigala bagi sesama manusianya. Demikian-lah yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes atas nafsu-nafsu alamiah yang dimiliki oleh manusia.
Berdasarkan atas pemikiran hal tersebut diatas Thomas Hobbes mengemukakan bahwa jika tidak ada hukum maka demi mengejar kepentingan diri, mereka akan terlibat dalam perang melawan semua dan akan saling membinasakan. Maka hukum merupakan pilihan sadar manusia untuk mengamankan hidup masing-masing terhadap serangan orang lain. Aturan hukum merupakan indikator penting dari stabilitas, keamanan, dan sifat demokratis negara-negara di seluruh dunia. Bank Dunia, misalnya, memasukkan ukuran negara hukum sebagai salah satu dari enam indikator utama tata pemerintahan yang baik.
Menurut Thomas Hobbes agar hukum itu efektif maka butuh penegak yang kuat yang mempunyai kekuasaan besar. Maka Thomas Hobbes menganggap hukum sebagai alat bagi penguasa untuk memastikan ketertiban dan perdamaian. Hukum adalah perintah dari dia atau mereka yang memiliki Kekuasaan Berdaulat, yang diberikan kepada mereka yang menjadi Subyeknya, yang menyatakan di depan umum, dan dengan jelas. apa yang mungkin mereka lakukan, atau apa yang harus mereka hindari. Kedaulatan mungkin tidak dibatasi oleh hukum dalam pengertian konstitusional modern, tetapi hukum adalah yang memungkinkan terciptanya persemakmuran, yang menjalankan tindakan penguasa, dan yang memberi makna dan stabilitas kehidupan politik bagi semua orang yang memilikinya.
Referensi:
- Bernard L Tanya, dkk, Teori Hukum "Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi", Yogyakarta : Genta Publishing, 2013
- Anthony F Lang, Jr, "Thomas Hobbes Theorist of the Law" (https://research-repository.st-andrews.ac.uk/ diakses pada tanggal 12 Agustus 2021 Pukul 08.04 Wib)