Teori Hukum Thomas Aquinas
(Hukum itu Bagian Tatanan Ilahi)
Thomas Aquinas adalah seoran tokoh hukum yang dikenal lewat doktrinnya tentang hukum alam bahwa hukum itu bagian tatanan ilahi.
Beberapa point teori Thomas Aquinas tentang hukum:
- Hukum dan perundang-undang harus rasional dan masuk akal karena ia merupakan aturan dan ukuran tindakan manusia.
- Hukum ditujukan bagi kebaikan umum. Karena hukum merupakan aturan bagi perilaku dan karen tujuan dari segala perilaku itu adalah kebahagiaan, maka hukum mesti ditujukan bagi kebaikan bersama.
- Karena hukum ditujukan bagi kebaikan dan kesejahteraan umum, maka ia hanya dapat dibuat oleh nalar dari semua orang lewat badan legislasi.
- Hukum perlu dipublikasikan karena ia mengandung aturan yang memandu hidup manusia, maka aturan ini mesti mereka ketahui agar memiliki nilai kewajiban.
Thomas aquinas menempatkan keadilan hukum sebagai keadilan umum, justru karena hukum diandaikan berakar pada hukum alam (yang tidak lain mencerminkan keluhuran ilahi), dan lagi pula hukum itu diasumsikan mengatur kepentingan umum.
Itulah sebabnya Thonas Aquinas menaaati hukum bermakna sama dengan bersikap baik dalam segala hal. Jadi perilaku hukum paralel dengan perilaku moral. Itu berarti, seluruh ketentuan hukum harus searah dengan nilai-nilai moral. Thomas aquinas tidak menginjinkan adalanya pertelingkahan (kontradiksi) antara hukum dengan norma-norma moral. Dengan kata lain, setiap aturan hukum harus dapat diterima secara akal sehat. Tidak boleh ada aturan hukum yang aneh-aneh yang tidak bisa dinalar oleh akal sehat. Sebab kalau tidak, maka semua kebajikan (dapat) dibenarkan secara hukum. Akan ada kebajikan yang dilarang oleh hukum. Normalnya aturan hukum dan kebajikan harus jalan beriringan sehingga orang tidak perlu berdebat antara keputusan moral dan keputusan hukum.
Referensi
- https://www.britannica.com
- Bernard L Tanya, dkk, Teori Hukum "Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi", Yogyakarta : Genta Publishing, 2013