Pengertian Perusahaan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on November 01, 2021 06:10

Pengertian
Menurut UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
 
Menurut UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. 
 
Menurut UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, yang didirikan dan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
 
Menurut UU No 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjkan buruh dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara.
 
Kegiatan Perekonomian adalah Kegiatan ekonomi adalah semua kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
 
Bentuk-bentuk kegiatan ekonomi :

1. Kegiatan Produksi

Kegiatan produksi adalah aktivitas yang mampu menghasilkan suatu produk barang atau jasa. Kegiatan ini bertujuan agar barang atau jasa yang dihasilkan mampu memenuhi kebutuhan konsumen.

Terdapat beberapa jenis barang yang dihasilkan dari kegiatan produksi ini, di antaranya adalah barang mentah, barang setengah jadi, dan barang jadi.

2. Kegiatan Distribusi

Kegiatan distribusi dapat didefinisikan sebagai sebuah aktivitas menyalurkan barang atau jasa dari produsen kepada konsumen. Tujuan dari aktivitas ini adalah supaya barang atau jasa tersebut dapat tersebar luas ke masyarakat yang membutuhkan. Selain melakukan fungsi penyebaran, distributor juga bertugas memastikan agar produk dapat diterima konsumen dengan baik.

Beberapa aktivitas dari kegiatan distribusi ini biasanya meliputi pembelian dari produsen, pengangkutan barang, pengemasan, penjualan ke pedagang atau grosir, penyimpanan, standardisasi kualitas barang, klasifikasi barang, promosi barang, dan penyaluran barang.

3. Kegiatan Konsumsi

Kegiatan konsumsi merupakan aktivitas penggunaan barang atau jasa yang dihasilkan produsen. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.


Referensi :
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3056

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay