-
Dalam bentuk usaha seperti :
-
Perseroan Terbatas (PT);
-
Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV);
-
Perseroaan Firma (Fa);
-
Koperasi;
-
Maatschap /Persekutuan Perdata;
-
Perseorangan;
-
-
Berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum;
-
Menjalankan usaha
-
Usaha yang bersifat tetap dan terus menerus;
-
Didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
-
Tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
-
UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
-
UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
-
UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- UU No 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan