Ciri-Ciri Perusahaan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on November 03, 2021 07:36

  1. Dalam bentuk usaha seperti :
    • Perseroan Terbatas (PT);
    • Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV);
    • Perseroaan Firma (Fa);
    • Koperasi;
    • Maatschap /Persekutuan Perdata;
    • Perseorangan;
  2. Berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum;
  3. Menjalankan usaha
  4. Usaha yang bersifat tetap dan terus menerus;
  5. Didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
  6. Tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba

Referensi : 
  • UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
  • UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
  • UU No 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2650

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay