Ciri-Ciri Perusahaan

Ciri-Ciri Perusahaan
  1. Dalam bentuk usaha seperti :
    • Perseroan Terbatas (PT);
    • Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV);
    • Perseroaan Firma (Fa);
    • Koperasi;
    • Maatschap /Persekutuan Perdata;
    • Perseorangan;
  2. Berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum;
  3. Menjalankan usaha
  4. Usaha yang bersifat tetap dan terus menerus;
  5. Didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
  6. Tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba

Referensi : 
  • UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
  • UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
  • UU No 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.